Ketua PWO Jateng : APH Harus Usut Tuntas Kekerasan Yang Dilakukan Oknum Keamanan PLN Terhadap Wartawan MNC Group Kendal


    Edi Prayitno Wartawan MNC Group Kendal yang mendapat kekerasan dari Satpam PLN


KENDAL,harian7.com. Prilaku bar-bar diperlihatkan oleh pihak keamanan yang mengaku dari PLN Jateng kepada Edi Prayitno, Wartawan MNC Group saat dirinya meliput gardu induk (GI) kaliwungu yang terbakar, Sabtu 10/07/21.


Selain di bilang ngambil foto tanpa ijin berarti maling, ia juga disandra dan dibawa ke pos keamanan, agar semua rekaman dan foto yang sempat diambil untuk di hapus, tak puas dengan prilaku biadab nya, pihak keamanan juga memfoto wajah dan id card wartawan yang bersangkutan.


Terkait dengan peristiwa tersebut, Edi Suprayitno saat diminta konfirmasinya menjawab, bahwa dirinya telah meminta ijin kepada Manager ULP Kendal Novita Sari, guna meliput kejadian tersebut.


Sesampai di lokasi kebakaran, Edi mengambil gambar dari jarak jauh, karena menggunakan zoom camera, namun tiba-saja dirinya dianggap maling, karena menurut pihaknya, ia tidak ijin, dan diseret ke pos keamanan.


Tidak diketahui alasan petugas keamanan mengatakan"maling" kepada jurnalis Edi tersebut.


"Ini adalah bentuk kekerasan dan intimidasi serta usaha menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan amanat UU yang di lakukan oleh Saudara Dany," terang Edi


"Saya sudah sampaikan kepada saudara Dany ( pihak Keamanan PLN ), bila memang tidak diperkenankan, saya tak pulang, dan tidak akan menayangkan peristiwa ini, namun dia tetep kekeh meminta mmc untuk dihapus gambar dan videonya," imbuh Edi


Ketua PWO Jateng, Rahmad Dakwah, SH.MH.
        
  

Terpisah, Ketua PWO ( Persatuan Wartawan Online) Jawa tengah Ustadz Rahmad Dakwah SH. MH., sangat menyayangkan dan ikut prihatin terjadinya peristiwa itu,

Harusnya pihak keamanan mengerti tugas dan fungsi wartawan sesuai dengan UU. 


"Kami perihatin atas dugaan perlakuan kekerasan terhadap Wartawan yang dilindungi undang-undang. Dan itu termasuk kategori menghalang-halangi tugas Wartawan. Oleh karena ini Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas para pelakunya yang telah mencoreng kebebasan pers  di Indonesia," ucap Rahmad Dakwah.


                Aktifis LSM Kendal, Subakir
     

Senada dengan Rahmad Dakwah, Aktifis LSM Kendal Subakir juga menyayangkan terjadinya peristiwa itu,


"Secara hukum petugas PLN dan Satpam tidak mempunyai wewenang, mengintimidasi wartawan meliput, menghalang halangi wartawan dan tidak diperkenankan menyita barang apapun serta menahan wartawan meliput. Ini semua perlakuan konyol yang dilakukan oleh Petugas Gardu PLN Wilayah Kaliwungu," tegas Subakir.


           Gardu induk Kaliwungu yang terbakar


Seperti diketahui bersama bahwa pada hari Sabtu, 10/07/21 sekitar pukul 10.00 WIB ruangan 20 KV Gardu Induk PLN 150 KV Kaliwungu terbakar, akibat kebakaran itu, hampir diseluruh wilayah pantura dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik, bahkan dibeberapa Kecamatan, listrik baru menyala pada tengah malam.(*)

0 Komentar