Perbub Kendal No. 22 Tahun 2021 Pelaksanaanya Kurang Efektif, Akibat Minimnya Sosialisasi



KENDAL, harian7.com. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengurangan dan pembatasan penggunaaan plastik oleh masyarakat dan pedagang, Pemda Kendal telah menerbitkan Perbup No. 22 tahun 2021.


Perbub yang ditanda tangani oleh Bupati Dico Ganinduto pada tanggal 22 Maret 2021 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2021 tersebut terlihat peksanaanya dilapangan belum efektif dan terkesan mubazir, hal itu disebabkan minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang, sebelum maupun setelah Perbub diberlakukan.


Selain minimnya sosialisasi, pemberlakuan Perbup tersebut juga tanpa diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan oleh dinas terkait, akibatnya banyak pedagang yang mengabaikan pelaksanaan Perbub 22 tersebut dengan alasan tidak mengerti. 


"Lho, emang ada larangan menggunakan tas kresek to kang," tanya sugiyo penjual cilok yang mangkal disekitar GOR Bahurekso kepada awak media ini.


Berdasarkan pantauan harian7.com, dilapangan, toko-toko disepanjang jalan Soekarno-Hatta Kendal masih tetap memberikan tas kresek kepada para pembelinya, termasuk toko sepatu warna Agung, alesannya hanya menghabiskan stok tas kresek yang sudah terlanjur dibeli.


"Kami juga sudah menyediakan paper bag, juga goodie bag, adapun pemberian tas kresek itu hanya untuk menghabiskan stok saja, itupun kami sudah meminta toleransi kepada pihak yang menyerahkan surat edaran tersebut, dan diijinkan," kata Hafidz, pemilik toko warna Agung.


Prilaku yang sama juga diperlihatkan oleh para pedagang kali lima yang ada disekitaran alun-alun, pasar kendal, pasar pagi kaliwungu, pasar cepiring, pasar weleri dan toko-toko diwilayah tersebut masih tetep memberikan tas kresek kepada pembelinya.


Berbeda dengan toko-toko swalayan besar seperti di Aneka Jaya, sama-sama, dan central, mereka sudah tidak lagi menggunakan tas kresek, dan menggantinya dengan goodie bag atau kerdus.


 Kasir Toko Central sudah tidak lagi menyediakan tas kresek bagi pembeli.


"Mohon kepada dinas terkait untuk mengawasi penggunaan tas kresek ini, jangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan aturan," pinta salah satu kasir di toko central Nur Wakhidah.


"Kalau tidak diawasi seperti ini, maka pembeli akan beralih kepada toko yang masih memberikan tas kresek kepada pembelinya, itu tidak adil dan jelas merugikan toko-toko yang patuh terhadap Perbub," tegasnya.


Terpisah, Pelaksana Tugas Dinas Perdagangan Kendal Al Febiano Yolando ketika dikonfirmasi terkait masalah itu, dengan lugas dirinya mengakui kalau dilapangan memang belum semua pedagang melaksanakan perbup tersebut. 


Namun pihaknya terus berusaha untuk mensosialisasikan, salah satunya akan membentuk tim ditingkat Kabupaten yang berkolaborasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda di masing-masing Kecamatan, untuk turun melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang terkait pelaksanaan Perbup 22/21.


"Bahkan kami akan menggandeng Camat, Lurah, Kades, PKK, RT, RW dan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan Perbub ini, agar tujuan yang akan di capai bisa terwujud," harap Feby, Pejabat yang dikenal dengan puasa Senin Kamisnya itu.


"Jadi memang belum ada penegakan hukum, karena Perbup baru saja diberlakukan, jadi memang harus ada sosialisasi lanjutan," terang Feby, Kamis, 24/06/21 by Voice Note.


Selain itu, lanjut Feby,  pihaknya juga lagi menyusun konsep tentang bagaimana caranya dan dengan apa tas plastik itu harus di ganti, apakah harus dengan paper bag, atau dengan goodie bag, 


"Tetapi karena tahun ini semua anggaran masih difokuskan untuk penanggulangan pandemi Covid-19, maka realisasi baru bisa dilaksanakan ditahun berikutnya," imbuhnya.


"Sebetulnya sudah ada wacana dari kami, untuk memberikan contoh pengganti tas kresek itu kepada masyarakat dan pedangang secara gratis, namun kami terkendala oleh Anggaran," pungkas Feby.(*)

0 Komentar