Kabar Adanya Kades Jatirejo Kecamatan Ngampel Yang Ditangkap KPK/Kejaksaan, Begini Faktanya


        Kepala Desa Jatirejo Ngampel Sumanto

KENDAL, harian7.com. Kabar yang beredar di masyarakat bahwa Kades Jatirejo Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal ditangkap KPK atau Kejaksaan adalah Hoax.


Atas berita heboh tersebut, harian7.com mencoba menelusuri untuk membuktikan kebenaran rumor tersebut dengan menemui beberapa pejabat di desa yang dimaksud, salah satunya adalah Kepala Desanya Sumanto dan Kaur Umum H. Kusen selaku TPK, Jumat 18/06/21.


Dalam penjelasanya, Kades Suman mengatakan bahwa, memang ada warga yang melapor ke Kejaksaan, terkait dengan persoalan pengurugan lapangan sepak bola dan penarikan retribusi pasar magangan.


Pengurugan lapangan, lanjut Kades Suman, dianggarkan pada tahun 2021 ini, dengan besaran sekitar 450 juta, itu terbagi menjadi 2 tahapan sesuai dengan pencairan ADD.


Pada tahab pertama ini, cair sekitar 230 juta dan sudah dilaksanakan oleh TPK untuk pengurugan, dengan volume kedalaman 1,3 M dan untuk pemadatan 30%, pelaksanaan proyek tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh Kecamatan, dan dinyatakan klir, tinggal nunggu pemeriksaan dari Dispermades.


Ditambahkan Kades Suman, masyarakat mengira, anggaran yang 450 juta itu sudah dipakai semua, faktanya tidak,  


"Yang dipakai untuk ngurug sekarang ini baru anggaran tahab pertama, sedangkan untuk tahab ke dua, dananya belum cair/diambil.

Kesalah pahaman inilah yang dijadikan landasan laporan mereka ke Kejaksaan Kendal," tegasnya.


"Andai nanti saya dipanggil, tinggal kita buktikan saja, luas dan ketinggian area pengurugan berapa, terus ditambah pemadatan, dikalikan jumlah ritase, nanti kan ketemu angkanya, klop," kata Kades Suman.


"Sayangnya saya sendiri belum dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan," paparnya.


Adapun soal retribusi pasar sebesar 2000 rupiah dikalikan jumlah lapak selama 5 tahun, semua yang kelola adalah Ketua Paguyuban Pedagang pasar H. Kubro.


"Uang hasil sewa lapak, menurut ketua Paguyuban pedagang sudah diserahkan kepada Bumdes, jadi saya sama sekali tidak membawa uang itu," ujarnya.


Senada dengan Kepala Desa, TPK Proyek tersebut, H. Kusen mengatakan hal yang sama, bahwa pelaporan masyarakat ke Kejaksaan itu sama sekali tidak berdasar, sebab proyek sedang berjalan kenapa sudah dilaporkan.


"Yang dipakai untuk pengurugan sekarang ini kan baru anggaran tahab pertama, makanya pengurugannya belum rampung, sedangkan anggaran yang tahab ke dua, uangnya belum cair, bahkan belum diambil," terang H. Kusen.


"Setelah Proyek rampung, kemudian pengerjaannya dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran, monggo kalau mau dilaporkan," tegas Kusen.


Terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal Iman Khilman saat di konfirmasi oleh media ini lewat wa sampai dengan berita ini tayang, masih centang satu.(*)

0 Komentar