Rakor DPD PWO Jateng, Hasilkan 7 Point Rekomendasi


Sekjen PWO Jawa tengah, Imam Subagya


KENDAL, harian7.com. Bertempat disalah satu Rumah makan di Kendal, Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) PWO Jawa tengah menggelar rapat harian, Sabtu 23/05/21.


Acara yang di gelar secara virtual tersebut  diikuti oleh DPP PWOIN serta Ketua DPC PWO Kabupaten / Kota se-Jawa tengah.


Dalam  rapat pleno tersebut berhasil memutuskan 7 butir rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota PWO, diantaranya perlu adanya konsolidasi yang sinergis antara pimpinan PWOIN pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa tengah.


Selain itu perlu adanya optimalisasi dan revitalisasi pelaksanaan program kerja yang selama ini belum berjalan, baik itu ditingkat DPD Jateng maupun DPC Kabupatan/Kota.


"Tidak berjalannya program DPD serta lambannya konsolidasi antara DPD dan DPC, lebih disebabkan karena adanya Pandemi Covid-19," ujar Sekjen DPD PWO Jateng Imam Subagyo.


Oleh karena itu, untuk mengoptimal kan kinerja DPD Jateng, maka perlu ditunjuk Ketua harian yang mampu mengimplementasikan program yang sudah disusun, tapi belum berjalan.


Selain itu DPD Jateng juga merasa perlu melakukan penataan ulang atau reposisi kepengurusan PWO Kabupaten/Kota se Jateng secara administratif dan melakukan uji loyalitas melalui penandatanganan pakta integritas, hal itu perlu dilakukan, mengingat, sekarang ini banyak anggota PWO didaerah yang menyebrang ke organisasi lain.


"Penyebrangan anggota ke organisasi lain, disebabkan minimnya superfisi yang dilakukan DPD Jateng kepada DPC," terang salah satu Ketua DPC PWO.


Selanjutnya menurut Sekjen Imam Subagyo, langkah awal penataannya,  pihaknya akan segera menerbitkan SK bagi daerah yang belum di SK kan, tetapi sudah berjalan, sekaligus juga perpanjangan KTA ( kartu tanda anggota) bagi yang masa berlakunya habis. 


Dalam hal penerbitan SK Kepengurusan PWO Kabupaten /Kota serta kepemilikan KTA PWO Jateng, maka diwajibkan yang bersangkutan telah mengikuti Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan PWO Jateng dengan memenuhi persyaratan menjadi Anggota PWO sesuai AD/ART PWOIN.


Hasil kesimpulan dari Rakor DPD tersebut nantinya harus dilaksanakan semua Pengurus PWO Kabupaten/ Kota se Jawa tengah.(*)

0 Komentar