Wahyu: Perbub Dan SE Tanah Bengkok, 3 Bulan Klir

Kepala Dispermades Kendal, H. Wahyu Hidayat.



KENDAL, harian7.comTepat tiga bulan setelah pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Pemerintah Kabupaten Kendal, audiensi dilakukan kembali, Kamis (15/4/2021).


Audiensi yang kedua membahas perkembangan-perkembangan-peta yang sudah disampaikan pada audiensi sebelumnya, serta konfirmasi pencairan tunjangan BPD sebelum Lebaran. Acara diikuti delapan perwakilan paguyuban BPD dan pejabat Dispermasdes, bertempat di ruang Pemberdayaan kantor Dispermasdes, dimulai tepat pukul 08.30 WIB.


Perwakilan paguyuban BPD yang hadir di antaranya H. Sugiharto SH. MH (ketua), Suardi, S.Sos, MAP; Sementara dari pihak Melanggar H. Wahyu Hidayat, SH.MH (kepala dinas) dan Sugeng Titis Guritno (kabid Pemerintahan Desa).


Ditemui di sela-sela kegiatan, Sugiyarto SH. MH menyampaikan; "Kedatangan kami dalam kegiatan audiensi kali ini antara lain, penyusunan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tunjangan dan operasional BPD yang pernah dijanjikan oleh Dinas, dan pusat kegiatan lainnya".


Seperti diketahui, pada audiensi pertama bulan Januari (15/1) paguyuban BPD Kendal telah menyampaikan tiga perangkat pokok kepada Pemerintah Daerah, yaitu:


1. Tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja dan operasional BPD diatur dalam peraturan Bupati, mengatur peraturan bupati tentang tahap tetap dan tunjangan pejabat pemerintah Desa.


2. Dalam hal pembinaan dan penyawasan dari pemerintah Daerah; Tata kelola BPD diposisikan setara dan berkeadilan, seperti akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas.


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Kendal tentang Pengelolaan Aset Desa dikelola. Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran perihal Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa, sebagai dasar pengelolaan aset dan keuangan Desa, termasuk eks-tanah bengkok. 


Sementara itu, Suardi, Sekretaris Paguyuban BPD menerangkan; "Dasar kami salah satunya adalah Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan aparatur pemerintah desa, yang mengakibatkan Perbup tentang Penghasilan Tetap Aparatur Desa juga harus dirubah. Kami, manajemen tunjangan BPD dimasukkan ke dalam proses perubahan tersebut."


Menanggapi instansi BPD, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa, "Peraturan Bupati tentang Tunjangan dan Operasional BPD akan diterbitkan paling lambat 3 bulan sejak sekarang. Saat ini dalam proses penyusunan".


Terkait pengelolaan aset dan Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016, "akan segera dikeluarkan Surat Edaran mengenai kewajiban Desa untuk membuat peraturan Desa tentang pengelolaan aset Desa, termasuk eks-tanah bengkok ", terangnya.


Surat Edaran dijanjikan paling lambat tiga bulan ke depan. (*)

0 Komentar