Sekjen P-BPD Kendal : Ainur Rokhim Suruh Belajar UU Desa Lagi



KENDAL, harian7.com. Kegemparan terjadi di group WA BPD Kabupaten Kendal, Pasalnya ada salah satu anggota DPRD II Kendal dari Fraksi Gerindra Ainur Rokhim saat menjadi Nara sumber di salah satu acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Di Aula Kecamatan Pegandon, hari ini Selasa 08/07/21 mengatakan bahwa Badan Perwakilan Desa bukan sebagai penyelenggara Negara, karena tidak punya kantor.


Selain itu, Penarikan bengkok tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya.


Terkait dengan hal itu, harian7.com mencoba mengkonfirmasi kepada Anggota Dewan tersebut melalui Voice Note tentang kebenaran pernyataan itu.


Melalui Voice note, Ainur Rokhim yang juga Wakil Pimpinan DPRD Kendal tersebut menjawab bahwa pernyataanya itu hanya bermaksud untuk meluruskan keresahan pemerintah desa dan para perangkat desa yang melapor kepada pihaknya.


Ainur Rokhim yang sekaligus sebagai Wakil Pimpinan DPRD kendal tersebut juga menerangkan bahwa pernyataanya itu hanya bermaksud untuk meluruskan terkait dengan keresahan yang muncul akibat banyaknya versi penafsiran dan rumor yang berkembang, yang selama ini banyak diadukan oleh pemerintah desa maupun perangkat desa, kalau BPD akan minta bengkok.


"Makanya saya meluruskan tentang landasan hukumnya, kalau ditarik serta merta secara langsung, kan nggak bisa, harus ada aturan baku, kalau kemudian BPD menghendaki itu ( minta bengkok-red), BPD ya harus berkantor," terang Kang Rokhim.


"Steatmennya saya seperti itu, tinggal pemahaman mereka seperti apa, saya hanya bermaksud meluruskan saja agar keresahan itu tidak mengembang," tandasnya lagi.


Sementara itu, Sekjen Paguyuban BPD Suardi S.Sos,.MAP., ketika dimintai tanggapanya terkait pernyataan Wakil Pimpinan Dewan tersebut menjawab bahwa apa yang di sampaikan oleh Ainur Rokhim itu salah, harusnya beliau mempelajari dulu tentang UU desa.


Yang benar adalah keberadaan BPD menjadi suatu keharusan, karena secara legal formal sudah dijamin oleh peraturan perundang undangan. Dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa unsur dari Pemerintahan Desa adalah Kades beserta (Perangkat desa) dan BPD . 


Ditambahkan, dalam PP no 43 tahun 2014 juncto PP 47  tahun 2015, kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016, Perda Kabupaten Kendal nomor 20 tahun 2018 dan Perbup nomor 6 tahun 2019 sudah mengatur BPD menjadi salah satu unsur lembaga yang harus ada di dalam pemerintah desa. 

 

"Jadi keberadaan BPD akan semakin urgen dengan tiga fungsinya sebagai mana tersebut pada pasal 31 Permendagri no 110 tahun 2016 diantaranya adalah


membahas dan mengesahkan Raperdes menjadi Perdes, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

 

Dari fungsi-fungsi  diatas itulah maka diperlukan kesamaan persepsi, sinergitas kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa sebagai upaya mencapai tujuan desa yang mandiri maju dan sejahtera dalam koridor NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945," terang Suardi.


Selain itu, Suardi juga berpesan beberapa hal kepada seluruh anggota BPD bahwa

untuk intern anggota BPD diminta untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi guna melaksanakan fungsi dan tugasnya. 


"Kuasai aturan dan regulasi yang ada demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, dan 

lakukan sinergi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah desa,  lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, serta 

menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, aman dan damai di wilayah masing masing demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.(*)

0 Komentar