Ketua Paguyuban BPD : Ainur Rokhim Suruh Rajin Belajar, Biar Kalau Membuat Statemen Tidak Jadi Bahan Olok-Olok,an

Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, H. Sugiarto SH.,MH.

KENDAL, harian7.com. Buntut dari Pernyataan salah satu Anggota DPRD II Kendal dari Fraksi Gerinda Ainur Rokhim saat menjadi nara sumber disebuah acara sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021 di Aula Kecamatam Pegandon, Selasa 08/06/21. mendapatkan tanggapan dari berbagi pihak.


Akibat dari pernyataan yang dianggap kurang memahami regulasi UU No. 6 tahun 2014 tersebut, sang Anggota Dewan mendapat sorotan tajam dari para anggota BPD se-Kabupaten Kendal.


Salah satu tokoh yang memberikan tanggapan adalah Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kendal ( P - BPD ) H. Sugiarto SH., MH.


Melalui Wa dia menyarankan agar Ainur Rokhim suruh rajin belajar, biar kalau membuat statement tidak menjadi bahan olok-olokan.


"Makanya, kalau Bintek tiap minggu jangan tidur saja, itu pakai uang rakyat, ngisin-ngisini," ungkap Giarto kesal.


"Bagaimana produk hukumnya kalau kwalitas dewannya kayak gitu," imbuh Giarto.


Tanggapan berbeda justru datang dari salah satu perangkat desa Margomulyo Pegandon, Ngatmin Subakir, dalam pernyataanya dia terkesan mmbenarkan statement dari anggota dewan Ainur Ròkhim.


"Iya memang benar, bengkok Kades/Perangkat Desa tidak gampang ditarik sebagai aset desa, dikelola oleh desa, lalu dibayarkan sebagian kepada Kades/Perades sebagai tunjangan, tapi harus diingat, untuk bisa menikmati Siltap, Kades/Perades harus menunggu 4 bulan, terus selama 4 bulan mereka harus makan apa," tegas bakir.


"Ayo BPD duduk bersama, kita baca secara cermat aturanya, kita bahas tentang kesejahteraan BPD, karena BPD mitra kerja Kepala desa dan perangkat desa, tanpa mengotak atik bengkok Kades maupun Perangkat desa. Insya Allah BPD sejahtera," harapnya.


Sekjen Paguyuban BPD Kendal Suardi S.Sos,. MAP dan Ketua P-BPD H. Sugiarto SH,.MH


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Paguyuban BPD, Suardi S.Sos., MAP., menjelaskan bahwa BPD tidak akan meminta bengkok, tetapi berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2016 dan Perbub  Kendal No. 46 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa menerangkan, sejak adanya siltap bagi Perades, tanah Ex bengkok bukan lagi sebagai upah yang melekat dengan jabatan, tetapi menjadi bagian dari tanah kas desa yang pemanfaatnya melalui lelang dan hasilnya harus di masukkan sebagai pendapatan asli desa melalui APBDes.


"Memang bisa digunakan sebagai tambahan tunjangan penghasilan Ķades/Perades, tapi besaranya harus di tetapkan dengan peraturan desa yang harus disetujui BPD," terang Suardi.


"Selain itu penambahan tunjangan penghasilan kepada Kades maupun Perades itu berupa uang, bukan berupa tanah garapan," imbuhnya.


Seperti yang sudah diberitakan oleh media ini, bahwa Ainur Rokhim telah mengklarifikasi atas pernyataanya,  


"Statment saya hanya bermaksud meluruskan saja atas informasi yang meresahkan, yang berkembang diluar sehingga dengan statement saya itu, diharapkan keresahan itu tidak semakin berkembang.(*)

0 Komentar