Disperindag Gandeng Satpol PP Akan Sidak Ke Toko-toko Yang Masih Berikan Tas Kresek Pada Pembelinya


    Plt Dinas Perdagangan, Alfebian Yolando ST,.MA.

KENDAL, harian7.com. Langkah tegas akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kendal dalam rangka penerapan Perbup No. 22 tahun 2021, tentang pelarangan menggunakan tas plastik ( kresek ).


Langkah cepat yang dimaksud, menurut Plt. Dinas Perdagangan Kendal Alfebian Yolando ST. MA, dalam rangka merespon keluhan para pemilik toko modern, bahwa dilapangan masih terjadi disparitas penggunaan tas plastik, ada toko besar/sedang yang tidak patuh terhadap penerapan Perbup 22 dan masih memberikan tas kresek kepada pembelinya.


"Kalau dalihnya hanya menghabiskan stock tas kresek yang ada, kamipun bisa melakukan hal yang sama, wong kami juga punya stock tas kresek banyak," keluh salah satu pemilik toko modern, DK.


"Oleh karena itu kami sangat menyambut baik dan berterimakasih kepada Kepala Disdag yang dengan cepat merespon keluhan kami dengan melakukan sidak," ungkapnya.


Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh pemilik toko modern lainya, MK


"Bila masih ada yang menggunakan tas kresek, jelas kami dirugikan, karena pembeli pasti akan beralih ke toko yang masih menyediakan tas kresek," terangnya.


Menanggapi keluhan dari para pemilik toko besar tersebut, Feby biasa dia disapa, terus berusaha untuk mensosialisasikan penerapan Perbup tersebut dengan melakukan sidak ke toko-toko besar maupun kecil.


"Kami Dinas Perdagangan akan melaksanakan sidak dan memantau langsung pada toko modern/besar maupun toko kecil yang belum mematuhi penerapan Perbup," tegas Feby.


Selain ke toko besar, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada toko kecil dan pasar serta lapak-lapak kaki lima, agar segera beralih dari tas plastik ke paper bag.


"Kami akan menggandeng Satpol PP selaku Dinas penegakan Perda untuk bersama-sama memastikan bahwa Perbup dipatuhi oleh para pedagang, sehingga nantinya se-Kabupaten Kendal tidak ada lagi yang menggunakan tas plastik," pungkas Feby.(*)

0 Komentar