Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Cair Sebelum Lebaran, Demo Dibatalkan.


   Ketua PPD RI Totok Haryanto SH.


KENDAL, harian7.com - Rencana Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal akan melakukan aksi atas keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala Desa dan perangkat Desa kemungkinan urung dilakukan. Rencana mengirim surat permohonan penyampaian pendapat di muka umum ke Polres Kendal ditangguhkan.


Penangguhan dan pembatalan aksi tersebut senafas dengan pernyataan ketua PPDI Kendal Chumaedi SH sebelumnya (4/5), "Pak Wahyu (red: kepala Dispermasdes) minta waktu beberapa hari lagi. Kalau meleset, ya terpaksa kita demo, nanti surat pemberitahuan ke Polres tinggal kita serahkan lagi".


Terkait kepastian pencairan Siltap kepala Desa dan perangkat Desa, pada Rabu (5/5) beredar informasi di Whats Ups Group (WAG) yang berisi laporan kepada bupati Kendal Dico M. Ganinduto bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Siltap Kades dan perangkat Desa se-kabupaten Kendal sudah dikirim ke Bank Jateng. Tembusan informasi ke Sekda Kendal, kepala inspektorat dan kepala Dispermasdes.


Proses selanjutnya, penyaluran dana dari Bank Jateng ke rekening Kas Desa masing-masing Desa. Kaur Keuangan selaku bendahara desa mengeluarkan uang dari rekening Kas Desa untuk membayar Siltap ke kepala Desa dan perangkat Desa. 


Menanggapi keterlambatan penyaluran ADD untuk Siltap, ketua Forum Sekretaris Desa  Indonesia (FORSEKDESI) Kendal, Budi Ristanto, menyampaikan keprihatinannya: "Untuk urusan yang pokok saja : iuran jaminan BPJS Kesehatan dan Siltap Pemerintah Kabupaten Kendal belum bisa memenuhi tepat waktu.


Ketua Forsekdesi Kab. Kendal Budi Ristanto


Terkait rencana aksi demo, tanggapan lainnya disampaikan Totok Haryanto SH, ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), "Menurut pendapat saya tidak perlu demo karena saat ini sedang pandemi Covid-19 dan ini juga bulan Ramadhan. Kita harus sabar" ujarnya.


Totok menerangkan bahwa pihaknya sudah koordinasi sejak awal terkait pembayaran Siltap dengan Dispermasdes, supaya langsung masuk ke  rekning masing-masing perangkat Desa. "Siltap rencananya akan dicairkan bulan April 2021, namun karena ada masalah dengan iuran BPJS Kesehatan akhirnya tertunda, dan baru bisa dicairkan sebelum Lebaran".


Sebuah keterangan dari Bakaeuda menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran Siltap terkait penyesuaian mekanisme iuran BPJS Kesehatan kepala Desa dan Perangkat Desa. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, sekarang iuran BPJS kepala Desa dan perangkat Desa dibayarkan oleh Pemda Kendal. 


Dengan berlakunya Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Siltap kepala Desa dan perangkat Desa pengajuan dan penyaluran ADD untuk Siltap/Gaji Kades dan perangkat Desa dilakukan secara terpisah. 


Beleid yang ditandatangani bupati Dico M. Ganinduto pada tanggal 22 Maret 2021  tersebut mengatur mekanisme pengajuan dan penyaluran gaji atau penghasilan tetap aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari ADD dilakukan setiap bulan. Berbeda dengan aturan sebelumnya: dua kali dalam satu tahun. Diatur pula bahwa BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh Pemkab, bukan masing-masing Pemdes.


Mekanismenya pengajuan dan penyaluran penghasilan tetap terpisah dengan peruntukan belanja yang lain, seperti tunjangan BPD dan insentif RT dan RW yang bersumber dari ADD.


Apakah tunjangan BPD dan insentif RT dan RW juga akan disalurkan bersamaan dengan Siltap Kades dan Perangkat Desa? Tidak ada informasi dalam laporan kepada Bupati Kendal tersebut.


Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya; kepala Desa dan perangkat Desa saat ini mendapatkan gaji atau  penghasilan tetap paling sedikit setara dengan gaji pokok PNS golongan 2-A. Penyetaraan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.


Dengan diberikan gaji yang bersumber dari ADD, kepala Desa dan perangkat Desa tidak lagi memiliki hak kelola bekas tanah bengkok. Tanah bengkok menjadi aset Desa, masuk kelompok tanah Kas Desa, hasil pengelolaannya masuk rekening Kas Desa dan dianggarkan dalam APBDes.


Berikut kedudukan keuangan kepala Desa dan perangkat Desa di Kendal dengan berlakunya UU Desa :


1. Gaji atau Penghasilan Tetap setara PNS golongan 2-A.

2. Gaji ke-13, yang dibayarkan sebelum Lebaran .

3. Tunjangan yang bersumber dari ADD, dianggarkan dari APBD Kendal.

4. Jaminan Kesehatan.

5. Jaminan Ketenagakerjaan; Jaminan Hari Tua dan Pensiun.

6. Tambahan tunjangan yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok; diberikan dalam bentuk uang.

7. Penerimaan lain yang sah, seperti kedudukannya sebagai pengelola keuangan Desa (PKPKD, PKA, TPK)


Tujuh komponen hak keuangan aparatur pemerintah Desa tersebut saat ini sudah diberikan seluruhnya. 


Untuk komponen nomor 6 (enam) : tambahan tunjangan besarannya diatur dalam Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa. Peraturan Desa tersebut dibahas dan disepakati bersama BPD dan kepala Desa, berdasar keputusan dalam Musyawarah Desa.


Saat ini masyarakat masih menunggu ketegasan pemerintah Daerah kabupaten Kendal selaku pembina dan pengawas, agar ketentuan peraturan perundang-undangan dijalankan.(*)

0 Komentar