Akibat Emosi, Anak Mantu Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar


Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo saat menggelar Perskon, hari ini Senin, 17/05/21 di Mapolres Kendal


KENDAL, harian7.com. Bertempat dihalaman Mapolres Kendal, hari ini, Senin 17/05/21  Sat Reskrim Polres Kendal Menggelar Perskon bersama wartawan Kendal.


Menurut Kapolres AKBP Raphael Sandy Priyambodo dalam pemaparanya mengatakan, dalam kurun waktu bulan April dan Mei tahun 21, Satreskrim Polres Kendal mampu mengungkap 13 kasus.


Salah satunya adalah kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kendal akhirnya terungkap.


Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa pelaku adalah Ari Rismawan (31) wiraswasta, warga Dukuh Aromasari RT 09 RW 01 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal.


Sedangkan kedua korban adalah Muhanayah (65) mertua pelaku dan Sukaryati (44) kakak ipar pelaku.


“Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/5/2021), dan pada Rabu (12/5/2021) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu Jawa Barat. Karena pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di bagian kaki oleh petugas,” terang Kapolres.


Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.


“Pelaku adalah anak menantu dan adik ipar korban berinisial AR, yang saat itu sedang meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua, karena sudah menggadaikan kendaraan milik Jovank alias Jojo, anak dari korban Sukaryati,” jelas AKBP Raphael Sandy.


“Pelaku yang dimarahi oleh kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah tiga tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu tersangka meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” ungkapnya.


Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat tiga kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.


“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Raphael Sandy(*).

0 Komentar