Tagih Janji, Paguyuban BPD Kendal Datangi Dispermades

Istimewa.


Laporan: A Khozin | Kontributor Kendal


KENDAL, harian7.com - Puluhan Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Kendal ( P-BPD) datangi Dispermades, Kamis, 15/04/21 tagih janji atas usulan yang dulu sudah disampaikan saat Audiensi, Kamis (15/4/2021).


Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris paguyuban BPD Kendal Suardi usai Audiensi, ada empat usulan ke Pemerintah Kabupaten Kendal.


Empat usulan yang minta di Perbub kan sendiri tersebut yaitu: (1) penetapan tunjangan, operasional, dan hak lain BPD dengan Peraturan Bupati, (2) pembinaan bagi Penyelenggara pemerintahan Desa yang setara dan berkeadilan, (3) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, dan (5) pengesahan atau pelantikan anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW).


Suadi menambahkan, selain tuntutan diatas, kami juga minta penjelasan terkait dengan dua aturan yang ditafsirkan keliru oleh perangkat desa, yang pertama, Perbup No. 26/21 yang berisi tentang perubahan BPJS kesehatan Perangkat Desa.


Yang kedua, surat Edaran tertanggal 7 april 2021 yang dikeluarkan oleh Dispermades, yang isinya ADD bisa cair 50 % bila dikurangi Siltap.


"Tadi pak wahyu sudah menerangkan bahwa ADD dan Siltap bisa dicarikan bersamaan, karena didalam ADD include ada Siltap dan oprasional BPD," terang Suardi.  


Terkait dengan kedatangan mereka, Kepala Dispermades Kendal H. Wahyu Hidayat kepada harian7.com mengatakan hanya untuk silaturrohmi, dan minta penjelasan terkait dengan Siltap dan Tunjangan BPD.


"Tadi sudah kita jelaskan terkait dengan hal itu, ini hanya persoalan salah persepsi saja," terang Wahyu.


"Kita telah tindak lanjuti usulan mereka, dan sekarang masih dalam proses, tadi juga sudah kita lihatkan drafnya, dalam 3 bulan sudah selesai, tinggal harmonisasi saja, intinya ini hanya masalah miss persepsi saja," tandas Wahyu.(*)

0 Komentar