Budi Ristanto : Manut Saja, Toh Sebagian Besar Desa Di Kabupaten Kendal Sudah Melaksanakan Mekanisme Itu

          Ketua Forseksesi Kabupaten Kendal, Budi Ristanto ST.


KENDAL, harian7.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyaratakat dan Desa (Dispermasdes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pengelolaan bekas tanah bengkok.


Tertanggal 26 April 2021, SE dengan nomor 141/468/Dispermasdes tersebut ditujukan ke camat se-kabupaten Kendal, kecuali camat Kendal. SE ditandatangani kepala Dispermasdes Wahyu Hidayat, SH, MH.


Pokok isi SE tersebut yaitu bahwa bekas tanah bengkok pemanfaatannya melalui mekanisme sewa. Jangka waktu sewa paling lama satu (1) tahun. Syarat minimal sewa dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa antar pemerintah Desa dan penyewa.


Ketentuan mekanisme sewa dan bentuk pemanfaatan serta penggunaan hasil pemanfaatan aset Desa secara umum diatur dalam Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa. Peraturan Desa dimaksud harus dibahas dan disepakati bersama BPD dan kepala Desa, setelah melewati tahap Musyawarah Desa.


Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya, tanah bengkok ditetapkan sebagai aset Desa, masuk kelompok Tanah Kas Desa. Tidak lagi melekat pada jabatan kepala Desa dan perangkat Desa.


Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa (2017), sebagai pedoman pengelolaan tanah bengkok dan aset desa lainnya.


Di kabupaten Kendal, Bupati langsung menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 22 Maret 2021 telah mengeluarkan SE Nomor 143/1348/BPD perihal pembinaan dan pengawasan pengeloĺaan aset desa. SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia. 



Di antara isi SE Kemendagri tersebut yaitu agar dalam rangka pembinaan dan pengawasan, bupati memerintahkan inspektorat dan camat untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Pengelolaan meliputi : (1) inventarisasi dan penertiban penggunaam aset Desa, (2) optimalisasi pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ditegaskan pula bahwa, dengan merujuk Pasal 77 ayat (2) UU Desa, pengelolaan aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.


Sugiyarto, SH, MH, ketua paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten Kendal menyambut positif keluarnya SE Kemendagri dan SE Kepala Dispermasdes Kendal tersebut.


"Dengan keluarnya dua SE tersebut, paguyuban BPD kabupaten Kendal berharap camat segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati dimaksud", terang Sugiyarto dihubungi lewat telpon. 


Menurutnya, desa ke depan harus dikelola secara baik. Dibutuhkan penyelenggara  pemerintahan Desa yang mampu menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehinggga tujuan disahkannya UU Desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat  desa bisa tercapai.


Terpisah, Budi Ristanto Ketua Forsekdesi Kabupaten Kendal (Forum Sekertaris Desa) kepada harian7.com mengatakan ikut saja apa yang menjadi ketentuan itu.


"Selama ini toh sebagian besar Desa di Kabupaten Kendal sudah melalui mekanisme sewa menyewa," terang Budi.


"Jadi terbitnya surat edaran itu itu hanya menguatkan saja atas mekanisme yang sudah dijalankan sebagian besar Desa di kabupaten Kendal," pungkas Budi.(*)

0 Komentar